Intisarinews.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, dengan tersangka mantan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pelimpahan berkas tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses penyidikan setelah Zaiful ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Margatiga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, penyidik saat ini masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara yang telah diserahkan.
“Pemanggilan lagi belum, nunggu hasil pemeriksaan jaksa,” kata Heri, Minggu (18/10/2026).
Zaiful diduga terlibat dalam penitipan pembayaran tanam tumbuh dan bangunan di kawasan calon genangan Bendungan Margatiga. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Zaiful menerima uang yang bukan menjadi haknya sebesar sekitar Rp324 juta.
Sementara itu, rangkaian perkara dugaan penyimpangan pengadaan tanah Bendungan Margatiga disebut telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp43 miliar.
Zaiful sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 30 September 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa sekaligus mendalami fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara sebelumnya.
Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini penyidik Polda Lampung belum melakukan penahanan terhadap Zaiful. Penyidik menyebut kondisi kesehatan, usia, serta sikap kooperatif yang bersangkutan menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejati Lampung, kewenangan proses selanjutnya berada pada tahap penelitian oleh jaksa. Jika hasil penelitian menemukan kekurangan, penyidik Polda Lampung akan melakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa.
Sebaliknya, apabila jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, proses hukum terhadap Zaiful akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perkembangan perkara saat ini berada pada tahap menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara yang telah diserahkan penyidik Polda Lampung.
(Hen)
![]()
