Intisarinews.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/22874/V.01/DP.2/2026 tentang Larangan Merokok dan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA/SMK se-Provinsi Lampung.
Surat edaran tersebut menjadi upaya Disdikbud Lampung dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, tertib, dan kondusif, sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan rokok dan rokok elektrik.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengimbau seluruh siswa SMA/SMK agar tidak menggunakan vape, terlebih jika cairan yang digunakan diduga mengandung narkotika atau zat berbahaya lainnya.
“Saya mengimbau seluruh siswa SMA/SMK di Provinsi Lampung agar menjauhi liquid vape yang mengandung narkotika maupun zat berbahaya lainnya. Jangan sampai sesuatu yang terlihat biasa dan dianggap sebagai bagian dari pergaulan justru mengancam kesehatan dan masa depan kalian,” ujar Thomas.
Ia mengingatkan bahwa pelajar harus lebih waspada terhadap produk yang tidak diketahui secara jelas kandungannya. Jangan sampai rasa ingin tahu dan pengaruh lingkungan pergaulan mendorong siswa mencoba sesuatu yang dapat membahayakan diri sendiri.
“Saya mengajak seluruh pelajar untuk lebih waspada, tidak mudah tergiur oleh produk dengan kemasan atau aroma yang menarik, serta tidak mencoba-coba sesuatu yang tidak diketahui kandungannya. Dampaknya bisa serius, mulai dari gangguan kesehatan, menurunnya konsentrasi belajar, hingga risiko ketergantungan,” katanya.
Surat Edaran Tegaskan Larangan di Lingkungan Sekolah
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Lampung menegaskan bahwa peserta didik dilarang merokok dalam bentuk apa pun, membawa, menyimpan, menggunakan atau mengisap vape, serta menawarkan, memberikan, memperjualbelikan maupun mengedarkan rokok dan vape kepada peserta didik lain di lingkungan sekolah.
Larangan itu berlaku di seluruh area satuan pendidikan, termasuk ruang kelas, toilet, kantin, halaman, tempat parkir, tempat ibadah, serta fasilitas sekolah lainnya.
Ketentuan tersebut juga berlaku selama kegiatan belajar mengajar, kegiatan ekstrakurikuler, upacara, kegiatan sekolah di luar jam pelajaran, dan kegiatan resmi lainnya yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Bagi peserta didik yang melanggar, surat edaran mengatur pemberian sanksi secara bertahap, proporsional, dan mendidik sesuai tingkat pelanggaran serta tata tertib sekolah. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pembinaan oleh wali kelas atau guru bimbingan konseling (BK), pemanggilan orang tua, hingga sanksi disiplin lanjutan.
Ancaman Liquid Vape dan Masa Depan Pelajar
Selain penegakan aturan di sekolah, edukasi mengenai bahaya liquid vape yang diduga mengandung narkotika juga menjadi perhatian. Cairan vape yang dicampur zat berbahaya berpotensi sulit dikenali karena tampilannya dapat menyerupai liquid biasa.
Penyalahgunaan zat psikoaktif dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan, memengaruhi konsentrasi dan daya ingat, serta mengganggu proses belajar dan prestasi siswa.
Karena itu, pelajar diminta tidak mudah percaya terhadap produk yang terlihat menarik tanpa mengetahui kandungan dan asal-usulnya secara jelas.
Thomas juga mengajak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pergaulan pelajar serta menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang generasi muda.
“Mari kita jaga diri, jaga lingkungan pergaulan, dan isi waktu dengan kegiatan positif. Saya ingin generasi muda Lampung tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan berprestasi tanpa narkoba. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah, jangan takut untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Melalui penerbitan surat edaran tersebut, Disdikbud Lampung berharap seluruh satuan pendidikan SMA/SMK dapat menerapkan larangan secara konsisten dengan tetap mengedepankan pembinaan, perlindungan hak peserta didik, dan prinsip keadilan.
Upaya ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap pelajar sekaligus mewujudkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, disiplin, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pelanggar Dikenakan Sanksi Bertahap
Surat edaran itu juga mengatur sanksi bagi peserta didik yang melanggar. Penanganan dilakukan secara bertahap, proporsional, dan mendidik sesuai tingkat pelanggaran serta tata tertib satuan pendidikan.
Untuk pelanggaran pertama, siswa dapat diberikan teguran tertulis, pembinaan wali kelas atau guru bimbingan dan konseling, serta pemanggilan orang tua atau wali apabila diperlukan.
Pada pelanggaran berikutnya, sekolah dapat memberikan surat peringatan tertulis dan mewajibkan siswa mengikuti pembinaan khusus terkait kesehatan, kedisiplinan, serta bahaya rokok dan vape. Pelanggaran lanjutan dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tata tertib sekolah.
Sementara itu, pelanggaran berupa penjualan, pengedaran, atau pemberian rokok dan vape kepada peserta didik lain akan ditangani secara khusus melalui pembinaan dan penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa penerapan sanksi harus mengedepankan pembinaan, perlindungan hak peserta didik, prinsip keadilan, serta kepentingan terbaik bagi siswa. Sanksi tidak boleh berupa kekerasan fisik, penghinaan, atau tindakan lain yang merendahkan martabat peserta didik.
Kepala Sekolah Diminta Perketat Pengawasan
Thomas juga mendorong seluruh kepala sekolah untuk menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada peserta didik, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, serta orang tua atau wali murid.
Sekolah diminta memasukkan atau menyesuaikan ketentuan larangan merokok dan penggunaan vape ke dalam tata tertib serta melaksanakan pengawasan secara konsisten di lingkungan satuan pendidikan.
“Mari kita jaga diri, jaga lingkungan pergaulan, dan isi waktu dengan kegiatan positif. Saya ingin generasi muda Lampung tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan berprestasi tanpa narkoba. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah, jangan takut untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Melalui penerbitan surat edaran tersebut, Disdikbud Lampung berharap sekolah, orang tua, dan masyarakat dapat bersinergi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, serta melindungi generasi muda dari bahaya rokok, vape, dan penyalahgunaan narkotika.
(RED)
![]()
