Intisarinews.co.id — Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto Alam, menilai Program Polisi Manjau Kampung yang dilaksanakan Polsek Seputih Banyak sebagai bentuk konkret penerapan pendekatan socio-legal approach dalam praktik pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Program tersebut dinilai mampu menjembatani norma hukum formal dengan realitas sosial dan kebudayaan lokal masyarakat kampung di Lampung.
Menurut Dosen Hukum Tata Negara itu, secara teoritik, Manjau Kampung merepresentasikan pergeseran paradigma hukum dari pendekatan law enforcement yang bersifat represif menuju pendekatan law in action, yakni hukum yang bekerja secara kontekstual di tengah masyarakat melalui mekanisme preventif, dialogis, dan partisipatif.
“Dalam perspektif ilmu hukum, keamanan publik tidak dapat semata-mata dijaga melalui instrumen hukum positif dan sanksi pidana. Diperlukan pendekatan sosio-kultural agar norma hukum memperoleh legitimasi sosial. Program Manjau Kampung menunjukkan upaya integrasi antara legal order dan social order,” ujar Dr. Yusdianto Alam saat diminta tanggapan oleh tim redaksi, Kamis (29/1/2026) pagi.
Ia menjelaskan, kehadiran langsung aparat kepolisian di kampung memungkinkan terbangunnya legal awareness (kesadaran hukum) masyarakat secara alamiah. Dialog yang terbangun dalam program tersebut berfungsi sebagai sarana edukasi hukum (legal education) sekaligus deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas, konflik horizontal, maupun pelanggaran hukum ringan yang kerap berakar pada persoalan sosial.
Dalam konteks kebudayaan lokal Lampung, Dr. Yusdianto Alam menilai Manjau Kampung berhasil memanfaatkan nilai-nilai kearifan lokal sebagai living law (hukum yang hidup dalam masyarakat). Nilai-nilai seperti musyawarah, gotong royong, dan etika sosial kampung menjadi instrumen non-formal yang efektif dalam mencegah eskalasi konflik serta memperkuat kontrol sosial (social control).
“Secara sosiologis, hukum adat dan nilai budaya lokal memiliki fungsi preventif yang kuat. Ketika kepolisian mampu membaca dan mengakomodasi nilai-nilai tersebut, maka penegakan hukum tidak dipersepsikan sebagai paksaan negara, melainkan sebagai kebutuhan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa stabilitas kamtibmas yang berkelanjutan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan regulasi, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan publik (public trust) terhadap institusi penegak hukum. Dalam kerangka good governance dan democratic policing, kepercayaan publik menjadi prasyarat utama efektivitas hukum.
“Program Manjau Kampung memperkuat aspek procedural justice, di mana masyarakat merasa didengar, dihargai, dan dilibatkan. Hal ini berimplikasi langsung pada meningkatnya kepatuhan hukum (legal compliance) dan legitimasi institusional Polri,” tambahnya.
Atas dasar tersebut, Selaku Pengamat Hukum Dr. Yusdianto Alam merekomendasikan Kapolda Lampung untuk menjadikan Program Polisi Manjau Kampung sebagai program strategis Polda Lampung yang diinstitusionalkan dan direplikasi secara sistematis di seluruh jajaran kepolisian wilayah.
“Program ini layak diadopsi sebagai kebijakan Polda dengan penyusunan standar operasional prosedur (SOP), indikator evaluasi kinerja kamtibmas berbasis data, serta penguatan kapasitas personel dalam pendekatan sosio-kultural dan resolusi konflik. Dengan demikian, pemeliharaan kamtibmas tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan penguatan tatanan sosial,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya kolaborasi antara Polda Lampung dan perguruan tinggi dalam rangka kajian akademik, monitoring, dan evaluasi program, sehingga kebijakan pemolisian berbasis masyarakat tersebut memiliki dasar ilmiah yang kuat dan berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui, Program Polisi Manjau Kampung merupakan inovasi kamtibmas Polsek Seputih Banyak yang menekankan kehadiran polisi di tengah masyarakat kampung, dialog sosial, serta penguatan nilai-nilai budaya lokal sebagai fondasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
![]()
