AKAR Lampung Bongkar Dugaan Pelanggaran PT SGC di Hadapan Komisi II DPR

Bandar Lampung (ISN) – Ketua Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, Indra Musta’in, mengungkap sederet persoalan yang melibatkan PT Sugar Group Companies (SGC) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI, Selasa (15/7/2025). Dalam forum yang juga dihadiri jajaran Direktorat Jenderal ATR/BPN dan para kepala kantor wilayah, Indra menyebut konflik agraria akibat HGU PT SGC sebagai masalah klasik yang belum juga diselesaikan.

“Masalah PT SGC ini sederhana: masyarakat tidak ingin hak mereka diambil negara. Tapi justru negara yang memberikan hak kepada korporasi lewat HGU,” ujar Indra di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta.

Indra menyoroti ketidaksinkronan data luasan lahan yang dikuasai PT SGC dari berbagai lembaga resmi. Data BPN tahun 2019 menyebut 75,6 ribu hektare, ATR/BPN Tulang Bawang mencatat 86 ribu hektare, sementara situs DPR RI menyebut 116 ribu hektare, dan BPS pada 2013 bahkan mencatat 141 ribu hektare

“Pertanyaannya, angka mana yang mau kita pegang? Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut pajak, kepastian hukum, dan nasib ribuan warga,” tegas Indra.

Ia juga menyinggung soal tunggakan pajak kendaraan milik PT SGC sebanyak 303 unit serta pajak air permukaan yang hingga kini belum dibayar.

“Bagaimana mungkin negara bisa menghitung PPN dan PPh kalau HGU-nya saja tidak jelas?” sindirnya.

Lebih jauh, Indra menuding ada praktik politik terselubung yang membuat SGC begitu kuat. Ia menyebut Ny. Purwanti Lee, petinggi PT SGC, pernah tampil terbuka di atas panggung kampanye calon gubernur.

“10 tahun terakhir, Lampung dipimpin oleh pemerintah ‘gula’. Gubernurnya disponsori, rakyatnya digusur. Lalu, masyarakat harus mengadu ke siapa?

Indra juga menyinggung kasus politik uang dalam Pilgub Lampung yang menyeret nama Ny. Lee, meski akhirnya lolos dari proses hukum.

“Kasus Zarof Ricar di Mahkamah Agung membuktikan bahwa hukum pun bisa dikendalikan,” katanya lantang.

Tak hanya soal tanah dan pajak, Indra turut menyinggung kebijakan kontroversial Gubernur Arinal Djunaidi melalui Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020 yang sempat melegitimasi pembakaran lahan tebu.

Kebijakan itu dianggap melegalkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara berskala luas, sebelum akhirnya dicabut setelah digugat ke Mahkamah Agung.

“Bayangkan satu-dua rumah terbakar asapnya sudah terasa. Bagaimana jika lahan ribuan hektare dibakar secara legal?” katanya.

Di akhir pernyataannya, Indra menyampaikan dukungan penuh AKAR Lampung terhadap rencana pengukuran ulang HGU PT SGC. Ia menegaskan, masyarakat Lampung kini menaruh harapan besar pada pemerintahan Presiden Prabowo dan Komisi II DPR RI.

“Jika ini terus dibiarkan, ini bukan sekadar pembiaran, tapi bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

RDPU ini turut dihadiri para Dirjen ATR/BPN, Kakanwil BPN Lampung dan Banten, serta para kepala kantor pertanahan dari sejumlah daerah. Hadir pula perwakilan warga korban penggusuran dari Panunggangan Barat dan sejumlah tokoh masyarakat sipil Lampung.(Hen/edi)

Loading

Related posts

Leave a Comment