Bandar Lampung (ISN) – Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeloek Provinsi Lampung mereaksi terkait LHP BPK RI tentang Laporan Keuangan Provinsi Lampung tahun 2021, Kamis (21/7/22). Manajemen Rumah Sakit berplat merah tersebut melalui Humas menyampaikan keterangannya pada awak media mengenai kegiatan Konstruksi Pembangunan Gedung Perawatan di jalan Dr. Rivai No.6, Penengahan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung. Sabta Putra. S.Kep. MH selaku Humas RSUDAM menyampaikan pengembalian kelebihan pembayaran merupakan tanggungjawab rekanan hal itu sesuai rekomendasi BPK RI. “Sesuai dengan rekomendasi BPK RI terkait pengembalian kelebihan pembayaran merupakan tanggungjawab rekanan…
![]()
