Tanggamus, (ISN) – Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali menangkap dua penyalahguna Narkotika jenis sabu di Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang bernama Daud Yusuf alias Daud (40) dan Sumarjono (42). Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda bermula ditangkapnya Daud Yusuf dengan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram dan 2 unit handphone, saat ia berada di rumahnya. Lalu berdasarkan nyanyian Daud, petugas melakukan pengejaran terhadap Sumarjono yang diakui Daud mengkonsumsi sabu bersama-sama. Sehingga Sumarjono berhasil ditangkap saat berada di Pekon Sinar Semendo, Talang Padang. Tak berhenti…
![]()
