LAMPUNG SELATAN (ISN)– Tim pengawasan dan penertiban terpadu Kabupaten Lampung Selatan akhirnya menghentikan aktivitas pengelolaan/pembuangan sampah organik di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Senin 25 Januari 2021. Pasalnya, Penutupan perusahaan CV Andika Wayan itu lantaran dianggap melanggar Perda No 2/2015 tentang pengelolaan sampah perda No 2/2020 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat. Dan melanggar Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-undang nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah…
![]()
