LAMPUNG TIMUR (ISN) – Soal sengketa ganti kerugian lahan proyek Bendungan Gerak Jabung, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur, Kepala ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Mangara Manurung dan Kasi Urusan Pengadaan Tanah, Suhadi jadi terlapor. Laporan resmi dilakukan langsung oleh kuasa hukum Hi.Suwardi Ibrahin dan Abdul Wahab Cs, David Sihombing dengan bukti laporan (LP) Nomor : STTPL/374/III/2019/SPKT, tertanggal 17 Maret 2019. “Dari ini, pihak terlapor sepertinya tidak pernah memenuhi panggilan tim Penyidik Polda Lampung dengan berbagai macam alasan, ini jelas informasi yang kami dapat dan sampai saat ini…
![]()
