Intisarinews.co.id – Polda Lampung mulai mendalami dugaan penjarahan lahan seluas 169 hektare disertai pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di kawasan Umber Ider Tameng, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Lampung. Kasus ini mencuat setelah laporan yang diajukan Nasrullah Imron selaku kuasa pemilik lahan, Rustam Wagino. Pada Sabtu (23/5/2026) lalu, penyidik memeriksa saksi Suwatno guna memperkuat keterangan pelapor. Sehari sebelumnya, Nasrullah Imron juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Lampung. Kuasa hukum dari Kantor Hukum F-One and Partners Muhammad Fathi mengatakan, jika beberapa saksi telah diperiksa di Polda Lampung, guna mendalami kasus tersebut. “Pemeriksaan…
![]()
