Lampung Utara (ISN) – Kasus dugaan tuduhan penyerobotan lahan sawit seluas 11 hektare di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, yang menyerat nama salah satu anggota DPRD Lampung Utara dari fraksi PDI-P Hi. Hendra Setiadi, S.T., M.H memasuki babak baru. Kasus yang telah dilaporkan pihak pelapor ke Polres Lampung Utara beberapa waktu lalu, diduga kuat politisi PDI-P itu akan dijadikan target pemerasan oleh pihak pelapor dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar. Sementara, tanah yang dipersoalkan tersebut merupakan lahan waris milik almarhum Hi. Djuhri (ayah kandung Hendra) yang sebagian telah…
![]()
