Bandar Lampung (ISN)- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia menggelontorkan sebuah program yang dinamai Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai Kebijakan Pemerintah guna mempercepat pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sekaligus upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan bahkan dalam rangka mendukung percepatan itu, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Berdasarkan data yang dihimpun, Program KUR…