Bahu Jalan Jadi Parkiran, DPRD Bandar Lampung Panggil Hotel Azana

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung (Balam) Romi Husin bakal mengagendakan pemanggilan terhadap pihak Azana Boutique Hotel.

Pasalnya, Hotel Azana diduga telah menyalahgunakan fasiltas milik negara dengan memakan bahu jalan untuk pelantaran parkir kendaraan.

Romi mengatakan, jika masalah ini benar telah mengambil fasilitas negara atau fasilitas umum. Seharunya pihak hotel tidak melakukan pelanggaran atas batas izin bangunan.

“Sangat disayangkan, jika pihak hotel mengambil hak pengguna jalan, itukan milik negara,”kata Romi kepada media ini. Rabu (13/08)

Sehingga, kata Romi, pihaknya akan mengagendakan pemanggilan terhadap pihak hotel dan dinas terkait, untuk mengetahui masalah itu secara terang benderang.

“Nanti kita agendakan pemanggilan terhadap pihak hotel dan dinas terkait, bagaimana batas izin bangunan tersebut, kenapa bahu jalan digunakan,” ucapnya.

Menurutnya, Sambung Romi, jika dibiarkan berlarut – larut, masalah tersebut akan memperburuk tata Kelola di tapis berseri.

“Jika semua pengusaha seperti ini dan dibiarkan begitu saja, akan terjadi macet di setiap jalan dan merusak tata Kelola Bandar Lampung,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hotel Azana yang berlokasi di Kota Bandar Lampung diduga memanfaatkan bahu jalan sebagai lahan parkir, memicu pertanyaan soal kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan izin pemanfaatan ruang publik.

Dugaan ini mencuat saat tim media hariankandidat.co.id mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak hotel pada Jumat (8/8). Sayangnya, tidak satu pun perwakilan manajemen hotel bersedia memberikan pernyataan resmi. Beberapa staf di lobi hotel hanya menyarankan agar awak media menunggu pimpinan yang disebut “sedang tidak berada di tempat,”urainya

Seorang petugas keamanan hotel yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemanfaatan bahu jalan tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung.

“Sudah dicek sama Disperkim,” ujarnya.

Terkait kemacetan yang terjadi beberapa hari sebelumnya, petugas tersebut berdalih hal itu disebabkan belum rampungnya pembangunan lahan parkir, ditambah dengan kegiatan grand opening yang menyebabkan lonjakan kendaraan.

“Kalau untuk kemacetan kemarin itu karena parkiran yang belum selesai. Kemarin juga kan grand opening, jadi banyak yang parkir di bahu jalan. Sama kita juga udah izin ke Polres sama Polsek,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa pengamanan di Hotel Azana turut melibatkan unsur aparat bersenjata.

“Kalau mau ketemu (manajemen), nanti dibuatkan jadwal. Soalnya kita juga dijaga sama marinir dan Brimob. Takutnya malah bentrok dengan aparat kalau asal-asalan,” ucapnya.

Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, bahu jalan merupakan bagian dari ruang milik jalan (rumija) yang seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan komersial. Bahu jalan diperuntukkan. (Hen/Edi)

 

Loading

Related posts

Leave a Comment