Bawaslu Lampung Imbau Untuk Patuhi Pelaporan Harta Kekayaan Untuk Calon Terpilih Anggota DPRD

BANDAR LAMPUNG (ISN)-Anggota KPU Provinsi Lampung Ali Sidik menyebutkan Paska ditetapkannya calon terpilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada bulan mei lalu, masih ada kewajiban yang harus dilakukan KPU provinsi Lampung, dan KPU kabupaten/kota se provinsi Lampung untuk menyampaikan salinan penetapan keputusan terpilih. hal itu ia sampaikan saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Salinan Keputusan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, Kamis (04/6).

Ia menambahkan Dalam PKPU No. 6 Tahun 2024 Pasal 51 Ayat (3) KPU Provinsi menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD provinsi untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur.

“Selanjutnya pada Pada Pasal 52, Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan,” Tambah Ali Sidik.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri mengimbau agar KPU Provinsi Lampung untuk mengingatkan kepada Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota agar mematuhi ketentuan pada pasal 52 PKPU No. 6 Tahun 2024.

“Jika tidak melaksanakan Laporan harta kekayaan, ada sanksinya pada PKPU No. 6 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” Tutur Suheri.

Dalam Kesempatan ini, turut hadir Perwakilan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Perwakilan Komandan Resort Militer (Danrem) 043 Gatam Lampung dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Lampung, OPD provinsi Lampung, Pimpinan Partai Politik dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.(ADV)

Loading

Related posts

Leave a Comment