Lampung Utara (ISN) – DPRD Lampung Utara menindaklanjuti surat balasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024. DPRD kemudian mengirimkan surat rekomendasi kepada Inspektorat Lampung Utara agar lembaga tersebut bersikap terbuka kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan mereka.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Utara menegaskan akan turut mengawal persoalan ini. Ketua GMBI Distrik Lampura, Ansori, menilai dugaan penyalahgunaan dana semakin nyata. Menurutnya, berdasarkan hasil audit BPKP, KPU seharusnya mengembalikan sisa anggaran hibah Pilkada pasca penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Namun, sisa anggaran senilai Rp2,3 miliar justru digunakan setelah tahapan Pilkada selesai. Dana tersebut disebut dipakai untuk pemeliharaan serta pengadaan barang. “Hal ini sangat disayangkan, dan kami menduga ada keterlibatan jajaran Komisioner KPU, bukan hanya sekretariat,” ujar Ansori, Rabu (3/9).
Ia mendesak agar semua pihak diperiksa, tidak hanya sekretariat KPU, melainkan juga komisionernya. Ansori menilai Aparat Penegak Hukum (APH) harus bersikap adil. “Patut dipertanyakan, kenapa APH terutama Kejari hanya memanggil dan memeriksa sekretariat, sementara komisioner KPU tidak. Hal ini memicu istilah dugaan sikok bagi duo. Dalam prinsip penyelidikan, jika ditemukan satu jejak maka harus dicari jejak berikutnya,” tegasnya.
Ansori menambahkan, dugaan penyalahgunaan dana jelas tidak bisa dilepaskan dari peran penting jajaran komisioner. Ia bahkan menyindir bahwa dalam kasus ini seolah para komisioner “diberikan skincare” oleh APH agar tetap terlihat elegan. “Padahal, yang dibutuhkan bukan skincare, melainkan brain care,” pungkasnya.