Bandar Lampung (ISN) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Tulang Bawang memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam penanganan kredit macet terhadap salah satu debiturnya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Pemimpin Cabang BRI Tulang Bawang, Fuadi, dijelaskan bahwa debitur yang dimaksud telah masuk dalam kategori kolektibilitas macet sejak Januari 2023.
Debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya.
“BRI telah melakukan berbagai upaya komunikasi dan mediasi secara baik kepada nasabah yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini, nasabah tetap tidak mampu melunasi kewajibannya,” ujar Fuadi.
Terkait proses pengosongan rumah yang menjadi sorotan, BRI menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan atas inisiatif debitur sendiri, tanpa adanya tindakan pemaksaan dari pihak bank.
Lebih lanjut, Fuadi menyatakan bahwa dalam proses penyelesaian pinjaman, BRI telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak berwenang serta menjalankan seluruh prosedur, termasuk pelaksanaan lelang, sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Dalam menjalankan seluruh operasional bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG),” tutup Fuadi.
Dengan klarifikasi ini, BRI berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak tepat atau menyesatkan. (rls)