Bandar Lampung (ISN)- Harapan baru muncul dari gelapnya proses peradilan di Indonesia, Pasca Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutus bebas advokat dan pembela HAM Anton Heri. Dari seluruh dakwaan pidana yang menjeratnya, Dalam putusan kasasi Nomor: 6413 K/PID.SUS-LH/2025 yang dibacakan Jumat, 13 Juni 2025, majelis hakim menyatakan, Dakwaan tidak terbukti dan terdakwa bebas. Direktur LBH Bandar Lampung Suma Indra mengatakan, bahwa Putusan ini menjadi tamparan keras bagi upaya sistematis yang kerap menjadikan hukum sebagai alat represi terhadap para pejuang lingkungan dan hak asasi manusia *MA dengan tegas menolak permohonan kasasi…