Intisarinews.co.id – Laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan rembes.com Wildan Hanafi, kini resmi diproses oleh Polresta Bandar Lampung. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) oleh pihak kepolisian, Kamis (30/4/2026). Dalam dokumen STTLP tersebut, laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, yang diterima pada pukul 10.32 WIB. Pelapor dalam laporan itu tercatat atas nama Hengki Irawan, warga Kota Bandar Lampung. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP. Peristiwa dugaan ancaman disebut terjadi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Jalan…
![]()
