Intisarinews.co.id — Dua mantan jurnalis PT Masa Kini Mandiri (Lampung Post) merasa hak-haknya tidak kunjung dibayarkan bakal melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Upaya tersebut ditempuh setelah kesepakatan kedua belak pihak dilanggar oleh perusahaan. Laporan tersebut akan diajukan oleh dua mantan jurnalis yakni Nurjanah dan Atika Oktaria. Kedua mantan jurnalis tersebut mengaku telah mengakhiri masa kerja terhitung sejak 30 Mei 2026. Ke dua belah pihak sebelumnya sepakat membuat kesepakatan bersama (Bipatrit) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2026. Adapun isi dari Bipatrit tersebut berisi tentang hak-hak dan kewajiban yang…
![]()
