LAMPUNG (ISN) – Menindaklanjuti Intruksi Gubernur Lampung untuk meningkatkan kualitas belajar dan mutu pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penggunaan telepon seluler di sekolah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800/646 /V.01/DP.2/2025 Tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) Di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/swasta Di Provinsi Lampung. Berkaitan dengan SE tersebut Kadis Pendidikan, Thomas Amirico menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan intruksi Gubernur, yang tujuannya untuk meningkatkan fokus siswa dan juga tenaga pengajar, dalam menjalin proses belajar mengajar. ” Bapak Gubernur kita…
![]()
