Intisarinews.co.id — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mencatat dan mengelola tanah seluas 17.200 meter persegi atau sekitar 1,72 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama. Tanah tersebut menjadi objek sengketa setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain. Klaim itu antara lain didasarkan pada surat yang disebut memuat penyerahan dan pelepasan hak atas tanah dari Departemen Agama. Namun, Kementerian Agama menegaskan bahwa pencatatan aset negara tersebut didukung dokumen perolehan, sertipikat hak pakai, warkah pertanahan, serta administrasi BMN. Riwayat perolehan tanah…
![]()
