BANDARLAMPUNG(ISN) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kabupaten/Kota terus berupaya untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem di Provinsi Lampung. Diantaranya dengan menerapkan 3 strategi yaitu pengurangan beban masyarakat miskin, peningkatan pendapatan dan mengurangi kantong-kantong kemiskinan. Agar penyasaran program yang dilaksanakan lebih tepat dan akurat, Pemerintah Provinsi Lampung menggunakan pemanfataan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data rujukan dalam melaksanakan program penanggulangan kemiskinan. Sebagai hasil dari program tersebut, angka kemiskinan ekstrem di Provinsi Lampung Per Maret 2024 adalah 0,9 persen atau sekitar 84,776 ribu jiwa.…
![]()
