Bandar Lampung — Tegas dan lugas, Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melakukan peninjauaan ulang atas Raperda, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 2 tentang pembentukan badan usaha milik daerah Perseroan Terbatas Lampung Jasa Utama (PT LJU). Pasalnya, perseroan tersebut memiliki masalah hukum dan keuangan yang merugi. Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Budhi Condrowati pada Sidang Paripurna DPRD Lampung, Selasa (14/02/2023). Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Lampung, Budhi Condrowati mengatakan PDIP mengapresiasi ikhtiar Pemprov Lampung untuk meningkatkan PAD melalui BUMD PT…
![]()
