Bandar Lampung – Aprilliati anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Lampung. Legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung menyampaikan kegiatan ini merupakan program DPRD provinsi Lampung yang dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang tindak kekerasan yang sering terjadi terhadap perempuan dan anak. “Agar masyarakat dapat mengetahui kondisi Lampung atau Bandarlampung saat ini dimana hari-hari nya dihiasi dengan persoalan-persoalan mulai dari kekerasan seksual, pelecehan seksual seperti bapak mencabuli anak tiri…
![]()
