Intisarinews.co.id – Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menjemput narapidana kasus narkotika, Asnawi bin M. Husin, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Pemindahan dilakukan untuk melanjutkan proses hukum atas perkara narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Lampung. Penjemputan berlangsung pada 8 hingga 10 Juli 2026 setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menyetujui permohonan pemindahan narapidana ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Berdasarkan keterangan resmi Polda Lampung, Asnawi merupakan tahanan kasus narkotika yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahti Polda Lampung pada…
![]()
