Intisarinews.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Way Kanan yang menyeret PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) tetap berjalan sesuai jalur hukum atau on the track. Penegasan tersebut disampaikan menyusul desakan Konsorsium Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Lampung, Kamis (3/9/2026). ALAMBAKA mendesak aparat penegak hukum membongkar secara menyeluruh mata rantai penguasaan dan pemanfaatan kawasan Register 44, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Kasi 1 Kejati…
![]()
