Lampung – Ketua DPRD Lampung menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada November 2024 dimajukan. Selasa (30/08) Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menjelaskan usulan itu bisa saja dilakukan oleh KPU dengan mempunyai banyak pertimbangan, karena KPU bagian dari penyelenggara pemilihan tersebut. “Siapapun boleh usul namanya Demokrasi dan sepertinya baru lisan yang disampaikan dengan Presiden, artinya masih dalam proses pengkajian serta meminta pandangan, kita tunggu saja kongkritnya bagaimana, ada mekanisme yang harus ditempuh oleh KPU jika merekomendasikan pilkada maju dari…
![]()
