BANDAR LAMPUNG (ISN) – Pembacaan keputusan dari Pengadilan Militer oleh Hakim militer terhadap terdakwa Pratu RNE (27) anggota Babinsa 412-01/TBT Kesatuan Kodim 0412/LU yang telah melakukan perbuatan asusila disertai penganiyaan oleh Hakim Militer telah membuat kecewa orang tua korban asusila yang dilakukan terdakwa kepada SAA (27) dengan hasil putusan vonis yang sangat rendah dan terdakwa tidak dipecat sangat tidak sesuai dengan tuntutan otmil dan harapan dari dipihak korban maupun orang tuanya. Telah dibacakan putusan peradilan militer nomor : 53=K/PM.I=04/AD/V/2022 dalam dugaan tindak pidana perbuatan asusila dan penganiayaan terhadap saudari SAA…
![]()
