Bandar Lampung (ISN) – Mengawali kinerja tahun 2022 anggota DPRD Provinsi Lampung turun dapil untuk mensosialisasikan tentang peraturan daerah nomor 3 tahun 2020. Peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019 atau covid-19 menjadi acuan hukum dalam menerapkan protokol kesehatan. Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati SH.MH mengatakan perda terkait adaptasi kebiasaan baru masih disosialisasikan untuk dapat mengingatkan kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. “Kenapa kita masih melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru, karena kita masih harus mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat…
![]()
