Bandar Lampung (ISN) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menyatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2022 tidak ada, tetapi digantikan dengan diskon pajak. Sebab, setiap program yang diluncurkan daerah terutama terkait keringan pajak itu sama dengan program pemutihan yang dilakukan Provinsi Lampung saat ini, hanya saja penyebutan nama yang berbeda. “Itu sama prinsipnya program yang diluncurkan itu adalah program keringanan pajak dan kami saat ini sedang menyusun rancangan (diskon pajak) itu,” kata Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah, Senin (17/1). Ia mengatakan, diskon pajak dilakukan sebagai upaya untuk…
![]()
