Bandar Lampung, (ISN) – Pasca ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera Hj. Nurhasanah, SH, MH, angkat bicara. Diketahui, Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka lantaran diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan RI terkait implementasi ketentuan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai surat KEINKB nomor-S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Dalam surat itu berisi permintaan OJK untuk AJBB melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA)…
![]()
