Bandar Lampung (ISN) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Supriyadi Alfian meminta pengurus kabupaten/kota patuh atas instruksi ketua umum (Ketum) PWI Atal S Depati. Bahwa pengurus tidak boleh mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak luar. “Instruksi Ketum PWI sejalan dengan surat edaran Dewan Pers,” ucap Bang Yadi sapaan akrab Supriyadi Alfian pada Kamis (6/5/2021) pagi. Kata Bang Yadi, memang pada tanggal 27 April lalu sempat beredar surat THR secara resmi di Lampung. Pengurus provinsi cepat melakukan pengecekan atas kebenarannya. “Ternyata benar. Saya langsung memerintahkan menarik semua…
![]()
