Bandar Lampung (ISN) – Berkait dengan konflik lahan warga masyarakat dengan pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PT. Pelindo di Kecamatan Panjang Pidada dan Pemerintah Provinsi Lampung di Way Halim Way Dadi, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 secara spesifik tidak menyebutkan adanya Hak Pengelolaan Lahan, demikian dijelaskan Senator Lampung, Andi Surya ketika menyikapi persoalan HPL Way Dadi dan Pelindo Panjang Pidada. Walaupun UUPA tidak mengatur, namun Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1953 tentang penguasaan tanah negara masih tetap berlaku yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Agraria No. 9 tahun 1965 tentang…
![]()
