Pringsewu (ISN)- Sorotan publik dalam hal pendidikan Lampung mengarah ke SMAN 1 Pringsewu, Sekolah Unggulan nomor satu di Kabupaten. Bermula dari keinginan pihak SMAN 1 Pringsewu mengeluarkan siswa dan menyatakan seluruh proses diklaim oleh pihak sekolah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihak orang tua juga menerima keputusan terbut. Namun, kecurigaan telah terjadi diskriminasi ketika orang tua hendak meminta Surat Keputusan dari pihak sekolah bahwa siswa dengan inisial Mic (17) Siswa SMAN 1 Pringsewu tersebut dikeluarkan Pihak Sekolah meminta Wali Siswa membuat Surat Pernyataan yang berisi menarik siswa untuk dipindahkan…
![]()
