BANDAR LAMPUNG (ISN) – Gubernur Lampung menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 144 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Sekolah pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung. SE ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kecakapan literasi membaca, numerasi, dan sains pada peserta didik, serta mendorong pelaksanaan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) secara nyata di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK hingga SLB. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menjelaskan bahwa terdapat lima poin penting dalam SE tersebut. Salah satu poin utama menegaskan kewajiban bagi seluruh siswa di jenjang SD, SMP, SMA hingga…
![]()
