Intisarinews.co.id — Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Danantara Indonesia resmi sepakat mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Lampung Raya. Kesepakatan besar tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada Senin, 11 Mei 2026 oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung dan Danantara Indonesia sebagai langkah strategis menghadapi darurat sampah sekaligus mendukung energi bersih dan berkelanjutan. Proyek PSEL aglomerasi Lampung Raya meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur. Program…
![]()
