BANDAR LAMPUNG (ISN)– Polda Lampung menegaskan, tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggotanya, jika terbukti adanya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya pada hari Jumat (14/1/2022). “jika ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami, silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak Lanjuti”, ujarnya. Di beritakan sebelumnya, ada seorang Sopir yang diketahui bernama Arsiman ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, menurut saudara Arsiman dia ditahan selama 8 hari, dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa adanya…
![]()
