Jakarta (ISN) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengingatkan para wartawan, khususnya anggota dan pengurus PWI, untuk tidak meminta atau mengedarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 H. Disamping itu, para wartawan dan juga pengurus PWI mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten kota, maupun koordinator, juga dilarang meminta barang, voucer, atau sesuatu kepada para pihak narasumber menjelang hari raya. “Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada para wartawan yang meliput di tempat tersebut,” ungkap Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal Sembiring…
![]()
