Tanggamus, (ISN) – Proyek Jalan Kubulangka-Banjarnegri kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus yang dikerjakan oleh PT Cempaka Mas Sejati dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (21/04/2021). Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor nomor : 021/Intisarinews/L/IV/2021 diterima oleh Kejati pada Rabu (21/4/2021). Diketahui bahwa, masyakat Cukuh Balak sangat kecewa dengan pembangunan peningkatan kapasitas struktur jalan Kubulangka-Banjarnegri yang dikerjakan oleh PT Cempaka Mas Sejati dengan nilai Rp. 8 Milyar rupiah itu. Pasalnya pekerjaan jalan yang belum genap satu tahun ini telah hancur kembali. Pekerjaan itu dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten…
![]()
