Intisarinews.co.id – PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN KEGAWATDARURATAN. Pasien Gawat Darurat yang selanjutnya disebut Pasien adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera. Pelayanan Kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Kriteria kegawatdaruratan sebagaimana dimaksud meliputi : mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi adanya penurunan kesadaran adanya gangguan hemodinamik memerlukan tindakan segera TAK SEMUA BISA DITANGANI IGD, INI 5 KRITERIA DARURAT YANG DITANGGUNG BPJS KESEHATAN Ketika menghadapi kondisi medis serius seperti…
![]()
