BANDARLAMPUNG – Demi meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung serta melindungi pelaku usaha legal, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin Pemusnahan Barang Bukti Milik Negara (BMN) yang merupakan Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung Tahun 2020. Pemusnahan BMN tersebut berlangsung di Gudang TPP PT. Fortune Bandarlampung, Selasa (15/9/2020). Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 6,5 juta batang rokok ilegal, dan 210 botol minuman keras ilegal. Kemudian 71 buah sex toys, 3 karton 3 bungkus obat, 201 bungkus bibit/benih…
![]()
