PRINGSEWU (ISN) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang perlindungan anak. Kegiatan yang dilaksanakan di Pekon/Desa Bumiayu, Kecamatan Pringsewu, Jumat (10-7-2020), guna menyikapi maraknya kasus kekerasan maupun seksual anak di Provinsi Lampung. Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Bupati Pringsewu H Fauzi, Camat Pringsewu Nang Abidin Hasan, kepala pekon dan tokoh masyarakat setempat serta narasumber Sudewi dan Andreas Andoyo yang keduanya merupakan dosen STMIK Pringsewu. FX Siman mengatakan, sosialisasi Perda tentang perlindungan anak dilakukan karena kasus kekerasan terhadap…
![]()
