BANDAR LAMPUNG (ISN)-Anggota KPU Provinsi Lampung Ali Sidik menyebutkan Paska ditetapkannya calon terpilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada bulan mei lalu, masih ada kewajiban yang harus dilakukan KPU provinsi Lampung, dan KPU kabupaten/kota se provinsi Lampung untuk menyampaikan salinan penetapan keputusan terpilih. hal itu ia sampaikan saat Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Salinan Keputusan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, Kamis (04/6). Ia menambahkan Dalam PKPU No. 6 Tahun 2024 Pasal 51 Ayat (3) KPU Provinsi menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD provinsi untuk pengucapan…