BANDAR LAMPUNG (ISN) – Ahli Hukum Pidana sebut Mursidah bisa dipidana. Pasalnya pada dugaan penipuan yang menimpa korbannya Febrida Wati dengan kerugian Rp. 1.400.000,000, Mursidah merupakan orang yang aktif berkomunikasi, dan yang melakukan pengambilan uang pada Febrida. ” Mursidah bisa dipidana, dijerat dengan pasal 55. Karena dia yang aktif komunasi ke korban, mulai dari merayu korban untuk meminjamkan uang, sampai dengan dirinya yang mengambil uang pada korban. Hukum tidak bisa berbicara dia tidak bersalah, hanya karena dia mengakui tidak memakai lantas tidak turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia harus tersangka juga,”…