LAMPUNG TENGAH (ISN) – Polemik sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Madu Plantation (GMP) dengan tergugat Ali Hamidi, masi terus bergulir. Hari ini pihak Ali Hamidi menghadirkan dua saksi kunci yang mengetahui secara persis mengenai status tanahnya. Saksi yang dihadirkan yakni Sukijo mantan camat Seputih Mataram dan juga Sutikno mantan mandor yang mengawasi Land Clearing atau pembukaan lahan milik PT Redjo Sari Bumi (RSB). Dalam persidangan saksi memperkuat keterangan tergugat atas kepemilikan tanah yang diwariskan oleh ayahnya (Ratu Sejagat) kepadanya. Sukijo menjelaskan saat dirinya menjabat dalam kurun waktu…
![]()
