Bandar Lampung (ISN) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilse Haryanti menuntut Ale Jeni Hari Wibowo, selama 15 tahun karena menjadi perantara saat mengambil narkotika dan pil ekstasi. Terdakwa yang merupakan oknum satpam dengan kurungan penjara selama 15 tahun karena menjadi perantara saat mengambil narkotika dan pil ekstasi. “Menuntut juga agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan,” kata dia menjelaskan saat membacakan surat tuntutan di PN Tanjung Karang. JPU melanjutkan tuntutan tersebut berdasarkan atas perbuatannya yang telah melanggar pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang…
![]()
