Gubernur Lampung Perpanjang KBM Daring hingga 10 September

Intisarinews.co.id — Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring/online di seluruh jenjang satuan pendidikan menyusul informasi adanya erupsi baru Gunung Anak Krakatau yang berdampak terhadap penyebaran abu vulkanik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/IV.01/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Lampung dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

 

Dalam surat itu disebutkan, kebijakan diambil setelah pemerintah menyikapi informasi dari otoritas berwenang terkait adanya erupsi baru Gunung Anak Krakatau.

 

Gubernur meminta pelaksanaan KBM seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB, diperpanjang secara daring/online sampai dengan 10 September 2026.

 

“Memperpanjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seluruh jenjang Satuan Pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) secara daring/online sampai dengan tanggal 10 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

 

Selain pelaksanaan pembelajaran dari rumah, pemerintah juga meminta satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap kebersihan kelas dan lingkungan sekolah selama proses pembelajaran daring berlangsung.

 

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak penyebaran abu vulkanik yang dapat menempel dan menumpuk di lingkungan sekolah.

 

Aktivitas di Luar Ruangan Dikurangi

 

Pemprov Lampung juga meminta seluruh pihak mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila terdapat kondisi yang mengharuskan aktivitas dilakukan di luar ruangan, masyarakat maupun warga satuan pendidikan diharapkan menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai standar protokol kesehatan.

 

Kebijakan tersebut tidak bersifat permanen. Pemprov Lampung menyatakan akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan data resmi dari otoritas yang berwenang.

 

“Kebijakan ini akan dievaluasi kembali secara berkala dengan memperhatikan data resmi dari otoritas yang berwenang,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

 

Langkah tersebut menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta masyarakat di tengah adanya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan potensi paparan abu vulkanik.

 

Dengan diperpanjangnya KBM daring hingga 10 September, pemerintah daerah dan satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan sekaligus memperhatikan kondisi lingkungan dan perkembangan informasi resmi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau.

(RED)

Loading

Related posts

Leave a Comment