BANDAR LAMPUNG (ISN) – Delfi Masri (49) warga Bandar Lampung melalui kuasa hukunya Ajdo Supriyanto dan Syahru Rozi dari kantor hukum AD70-Supriyanto,S.H&Partners, melayangkan surat terbuka untuk panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam upaya mencari perlindungan dan keadilan Hukum. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu, Delfi Masri sudah melaporkan ke kantor Denpom Lanal Lampung, dengan nomor laporan LP.03/II-4/VIII/2021/Polal. yakni laporan tentang dugaan pidana asusila dan perzinahan, dengan terlapor oknum anggota Perwira TNI dengan nama Sugeng Purwanto, pangkat NRP Letkol Mar.15032/P yang bertugas pad akesatuan koopassus TNI. Dan juga pada…
![]()
