Jakarata, (MDSnews) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolri nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk opemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu atau tidak melakukan penyidikan. Seperti yang dilansir dari laman Sinarlampung.co, keputusan itu berlaku pertanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. Hal ini juga merupakan program prioritas di…