Jakarta, (ISN) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan formulasi mengatur kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi. Hal itu dikarenakan Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga tahun 2021 berdampak terhadap dunia pendidikan. Lewat Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 1 Februari 2021 lalu, salah satu isinya yakni tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Seperti yang dilansir dari laman Kompas.com, Surat Edaran (SE) Mendikbud tersebut , dalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan atau…
![]()
