“Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada oleh Termohon KPU Lampung Selatan yang berakibat terjadinya perselisihan hasil. Dengan demikian Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan keadilan yang substansif tidak hanya berdasarkan kalkulasi saja,” pungkas Ridho.
![]()
