Jakarta, Intisarinews.co.id – Ikatan Wartawan Online (IWO) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena beberapa alasan utama terkait dengan kebebasan pers dan keberlanjutan media online. IWO mengkhawatirkan bahwa RUU Penyiaran *tersebut* akan membatasi kebebasan pers di Indonesia. IWO mencermati bahwa RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online. Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan *dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.* “IWO berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dan…
![]()
