KALIANDA, (ISN) – Dalam upaya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pada masa pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan kini membuka layanan E-Tilang melalui aplikasi whatsapp untuk mempermudah pengurusan tilang. Bahkan, Kepala Kejari Kabupaten Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. mengatakan pihaknya telah melakukan MoU dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Kalianda untuk mempermudah proses pengambilan STNK atau SIM yang terkena tilang. “Masyarakat yang jauh dari Kejaksaan tidak perlu datang, mereka nanti bisa COD (Cash On Delivery). Kita kerja sama dengan PT. Pos nanti PT. Pos yang akan mengirim…
![]()
